Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, 2 Karyawan Alfamart di Metro Diamankan Polisi

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, 2 Karyawan Alfamart di Metro Diamankan Polisi

Foto : Dua terduga pelaku penggelapan toko ritel di Metro diamankan Polres Metro. -(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Diduga melakukan penggelapan, dua karyawan toko ritel di Kota Metro diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Metro.

Kedua terduga pelaku tersebut diantaranya Hawila Sari (22) warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara dan Farhan Ali (24) warga Kelurahan Metro,  Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, mengungkapkan penangkapan kedua terduga tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/116/IV/2024 pada 7 April 2024 oleh perwakilan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.

"Laporan ini bermula karena adanya kejanggalan dalam transaksi Top-up Dana. Karena itu, pada Jumat 5 April 2024, sekitar pukul 16.20 WIB, pelapor menerima perintah dari Kantor Alfamart Cabang Kotabumi, untuk melakukan audit keuangan dan barang di Toko Unit L292 di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat," terangnya, Kamis 2 Januari 2024.

Setelah dilakukan pengecekan keuangan dan barang dagangan, jelasnya, ditemukan selisih keuangan toko sebesar Rp112.339.802,00.

BACA JUGA:Gelar Ekspos, Ini Capaian Polres Mesuji Selama Tahun 2024

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam hadir tersebut juga ditemukan kerugian barang dagangan senilai Rp10.237.934,00.

"Dengan temuan ini, pihak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro pada 7 April 2024," ungkapnya.

Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro memanggil empat orang karyawan yang bekerja di Toko ritel tersebut.

"Pada Senin 30 Desember 2024, pukul 13.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro memanggil empat orang untuk dimintai keterangan, yaitu HS (22), FA (24), NTN, dan PAR," ujarnya.

"Dari keempat yang dipanggil, hanya HS dan FA yang hadir. Setelah dimintai keterangan keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap serta ditahan," bebernya.

Tidak hanya itu mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti perkara tersebut. Adapun barang bukti tersebut berupa lima lembar hasil audit PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.

"Kemudian, empat lembar surat pengangkatan karyawan, satu bendel print out transaksi elektronik, dan 26 lembar rekening koran dari Bank BCA atas nama tersangka Hawila Sari dan Farhan Ali," paparnya. 

Ia menjeladkan, dalam perkara tersebut kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: