Curi Kayu Akasia Bernilai Ratusan Juta Rupiah, 3 Pria ini Ditangkap Polisi!

Curi Kayu Akasia Bernilai Ratusan Juta Rupiah, 3 Pria ini Ditangkap Polisi!

Foto : Ketiga terduga tersangka pencurian pohon akasia senilai ratusan juta rupiah diamankan di Mapolres Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tiga pria ditangkap polisi.

Ketiga terduga pelaku pencurian tersebut diantaranya DS (52) dan D (50) warga Kecamatan Metro Pusat. Lalu AKD (37) warga asal Kabupaten Lampung Timur.

Ketiganya ditangkap Sat Reskrim Polres Metro lantaran diduga melakukan pencurian pohon akasia bernilai ratusan juta rupiah. 

Dikonfirmasi awak media, 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan ketiga terduga pelaku curat tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban Wahyu bernomor LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pada 4 Januari 2025.

"Iya, benar kita telah berhasil ungkap kasus curat berupa kayu akasia milik korban atas nama Wahyu," terangnya, Jumat 10 Januari 2025.

BACA JUGA:Modus Rental Mobil dari Jakarta, Korban Temukan di Kota Metro

Ia mengungkapkan kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku. Di mana aksi pencurian tersebut diketahui saat korban pada Sabtu 4 Januari 2025 sekiira pukul 09.30 WIB akan menengok kebunnya.

Saat itu, korban datang ke kebun sekaligus hendak menebang pohon akasia yang sudah berumur sekira 9 tahun. Rencananya kayu tersebut akan digunaknnya untuk membuat rumah.

Saat berada di lokasi, lanjutnya, ia terkejut melihat pohon akasia yang berada di kebun sudah tidak ada lagi. Ia menduga pohon tersebut telah ditebang oleh orang yang tidak dikenal beberapa hari yang lalu.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp 100.000.000. Karena itu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro," paparnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. 

Sehingga tepat pada Rabu 8 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung, mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku DS (52) berada di kedimannya wilayah Metro Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: