Pemkot Metro Tindak Tegas, Akhirnya Ruko Sudirman Disegel!
Pemkot Metro melalui Satpol PP bersama Bagian Hukum melakukan penyegelan Ruko Sudirman yang akan dialihfungsikan menjadi hotel--Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro memberikan sanksi tegas kepada pengembang Ruko Sudirman.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bersama Bagian Hukum, Pemkot melakukan penyegelan lokasi renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel.
Di mana penyegelan dilakukan sebagai penghentian pembangunan rencana alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel.
BACA JUGA:Sah!, Ardito-Komang Dilantik 6 Februari
Adapun penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Nomor: 100.3.12/44/SETDA/03/2025.
Surat tersebut berisi tentang pemberitahuan pemberhentian pekerjaan rencana pembangunan hotel.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento membenarkan penyegelan tersebut.
Ia mengatakan, dalam kesempatan tersebut, penyegelan dilakukan untuk pemberitahuan penghentian proses renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel.
"Setelah itu berproses, baru diberitahukan surat pemberhentian. Dan surat pemberitahuan itu sudah seminggu yang lalu sudah diberitahukan," terangnya pada Rabu 22 Januari 2025.
"Surat itu juga sudah diterima juga oleh pengembang. Hari ini tentu surat pemberhentian juga dari pemerintah Kota Metro sudah dilayangkan juga," ujarnya.
BACA JUGA:PLN Lakukan Pemadaman Wilayah Lamtim, Cek Lokasinya
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan langkah tegas dengan melakukan penyegelan lokasi pembangunan hotel tersebut.
"Hari ini juga kami mengambil langkah, yaitu untuk melakukan penghentian sesuai dengan surat yang dilayangkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: