Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga

Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga

Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga--Dok Radarmetro.disway.id

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Bulan Ramadan identik dengan berbagai aktivitas positif seperti ibadah puasa, tadarus Al-Qur'an, dan berburu takjil.

Namun, di balik nuansa religius tersebut, sejumlah perilaku negatif kerap muncul, terutama di kalangan remaja. Aksi tawuran, penggunaan petasan, hingga perang sarung menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.

Menanggapi potensi gangguan keamanan tersebut, aparat kepolisian di Pringsewu, Lampung, semakin gencar melakukan langkah preventif. Melalui edukasi langsung kepada warga, polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan.

BACA JUGA:Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan

Personel Bhabinkamtibmas Polres Pringsewu turun langsung ke desa-desa binaan, memberikan sosialisasi kepada para remaja mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari perilaku negatif.

Selain itu, imbauan juga diberikan kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama pada malam hari dan setelah salat subuh.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menegaskan bahwa pendekatan edukasi ini diharapkan mampu mencegah perilaku menyimpang yang berpotensi merusak ketertiban masyarakat selama Ramadan.

BACA JUGA:Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman selama Ramadan. Orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya," ujar AKP Priyono dalam keteranganaya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, AKP Priyono juga mengingatkan bahwa aksi kekerasan yang membahayakan orang lain dapat dikenakan sanksi hukum. Pelaku tawuran bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mulai dari 2 hingga 12 tahun penjara.

Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih peka terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah. Pengawasan dan komunikasi yang baik diharapkan dapat mencegah keterlibatan remaja dalam aksi-aksi yang meresahkan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi

"Kami juga meminta kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk ikut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada generasi muda tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan," tambah AKP Priyono.

Menurut Priyono, Polres Pringsewu juga meningkatkan patroli di lokasi-lokasi rawan terjadinya aksi tawuran dan perang sarung. Tim patroli akan disiagakan pada jam-jam rawan, seperti setelah salat tarawih hingga menjelang sahur, untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: