Usai Diisukan Tidak Miliki SIPP, Ns.Nur Aliman S.kep Tunjukkan Kebenarannya

Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) Milik Ns. NUR ALIMAN S. Kep.--Dok Radarmetro.disway.id
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Usai diisukan belum memiliki Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) beberapa waktu lalu, Nur Aliman membuka kebenaran bahwa dirinya telah mengantongi SIPP sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Nur Aliman, saat di konfirmasi radarmetro.disway.id di ruang kerjanya Selasa 20 Mei 2025, mengatakan benar ada bahwa dirinya telah memiliki SIPP sebagai syarat melakukan izin praktik dengan nomor 503/01392/SIPP/D.14/2024.
"Saya sudah memiliki surat ijin praktik perawat (SIPP), alamat praktik pekon sumber Bandung, Kecamatan pagelaran Utara, Kabupaten pringsewu ,dengan nomor STR ZV00001xxxxxxxxx .
BACA JUGA:Gelar Rakor, Polres Pringsewu Bahas Sinergi Penegakan Hukum Bersama PPNS
Ia menambahkan surat ijin praktik perawat (SIPP) sudah di atur oleh menteri kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.02.02/MENKES/148/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik perawat, dan di lanjutkan dengan peraturan menteri nomor 17 tahun 2013.
"Surat ijin praktik perawat (SIPP) kami sebagai perawat merupakan bukti atau bekal untuk mengabdi kepada negara dalam bentuk pelayanan kesehatan di masyarakat," ujarnya.
Diketahui bahwa SIPP merupakan dasar penting untuk seorang perawat melakukan praktik pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagaimana sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: