Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, DPR RI: Menyalahi Syariat Islam

Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, DPR RI: Menyalahi Syariat Islam

Foto: Anggota DPR RI, Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakpus terkait izin nikah beda Agama.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberikan izin nikah pasangan beragama Islam dan Kristen di Pamulang, Tanggerang Selatan, menuai kritikan.

Kritik datang dari Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Yandri Susanto. 

Legislator fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menganggap putusan PN Jakpus menyalahi syariat agama Islam. 

"Jelas bertentangan dengan syariat Islam," ujarnya dilansir dari detik.com pada Selasa (27/6/2023).

Menurut Yandri putusan PN Jakpus harus di batalkan sebelum berpengaruh lebih luas. Ia berjanji secara langsung akan mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut.

BACA JUGA:Sempat Ditolak, Pengadilan Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama

"Kita minta MA untuk membatalkan putusan PN Jakpus," tegasnya.

Selin itu, ia juga meminta organisasi Islam dalam dapat melakukan gugatan secara hukum ke PN Jakpus atas keputusan izin nikah beda agama.

Sebelumnya, PN Jakpus memberikan izin pernikahan terhadap pasangan beda agama yang telah memadu kasih selama 10 tahun.

Diketahui JES merupakan seorang laki-laki beragama Kristen yang hendak meminang SW, seorang Muslimah.

Alasan hakim PN Jakpus, Bintang Al menjatuhkan putusan tersebut lantaran mempertimbangkan aspek keberagaman agama di Indonesia.

"Sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam undang-undang,” cuplikan pertimbangan putusan.

BACA JUGA:Diduga Syahnaz Hamil, Netizen Tebak-Tebakan Anak Siapa

Hakim Bintang Al menyatakan bahwa pernikahan beda agama merupakan kewajaran dan sangat memungkinkan terjadi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: