Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, DPR RI: Menyalahi Syariat Islam

Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, DPR RI: Menyalahi Syariat Islam

Foto: Anggota DPR RI, Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Jakpus terkait izin nikah beda Agama.-(MH Naim)-

“Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: