Ditenggat 14 Hari, Ratusan Bacaleg Metro Diminta Lengkapi Berkas Administrasi
Foto : Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama meminta bakal calon legislatif (Bacaleg) Metro untuk segera melengkapi berkas.-(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengingatkan ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) kota setempat untuk segera memenuhi syarat administrasi.
KPU memberikan tenggat waktu hingga 14 hari untuk bacaleg melengkapi berkas administrasi.
Demikian disampaikan Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama, Selasa (27/6/2023).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni lalu. Dimana berdasarkan hasil verifikasi ditemukan 310 dari Bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi.
"Jadi dari total 363 Bacaleg yang terdaftar, hanya 53 Bacaleg yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Sedangkan yang belum memenuhi syarat ada 310 bacaleg," terangnya.
BACA JUGA:Penyelidikan Kemungkinan Adanya Pelanggaran Hukum Dalam Tragedi Kapal Selam Titan Telah Dimulai
Menurutnya, beberapa persyaratan administrasi yang belum dipenuhi Bacaleg tersebut bervariasi. Ini seperti berkas ijazah yang dilampirkan oleh para Bacaleg tersebut.
"Jadi masih ada ijazah yang dilampirkan itu ijazah asli, padahal seharusnya hanya foto kopi ijazah yang telah dilegalisir.
Kemudian keterangan bebas narkoba dari BNN, dan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah terlibat pidana," paparnya.
Tidak hanya itu, lanjut Nurris, beberapa syarat lain juga belum dilampirkan oleh bacaleg. Ini seperti banyak bacaleg yang belum melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli.
"Jadi masih banyak bacaleg yang melampirkan foto kopi KTP. Padahal syaratnya harus melampirkan foto kopi asli," ungkapnya.
Oleh karena itu, tambah Nurris, KPU memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada partai politik (parpol) untuk melengkapi berkas.
Perbaikan berkas tersebut dapat dilakukan sejak 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.
BACA JUGA:Diduga Menikahi Tetangganya, ASN Lamtim Terancam Bui 5 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: