Diduga Menikahi Tetangganya, ASN Lamtim Terancam Bui 5 Tahun

Diduga Menikahi Tetangganya, ASN Lamtim Terancam Bui 5 Tahun

Foto: WR saat melaporkan suami sahnya yang merupakan seorang ASN Lamtim ke Polres Lamtim.-(Hermansyah Albantani)-

RADARMETRO – M (44), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) dilaporkan ke polisi oleh WR yang tak lain adalah istri sahnya.

M yang berdinas di Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim itu dilaporkan ke polisi berdasarkan surat pengaduan ke Polres Lamtim tertanggal 26 Juni 2023.

Pelaporan ke polisi ini merupakan buntut dari belum ada Tindakan yang dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim tempat M berdinas dan dari Inspektorat Lamtim yang sudah menerima laporan dari WR.

“Saya selaku kuasa hukum sekaligus yang mendampingi klien kami melakukan pelaporan atau pengaduan ke Polres Lamtim terkait dugaan terhadap M, yakni suami sah dari klien kami yang diduga telah melakukan lagi. Kita duga M yang merupakan seorang ASN telah melanggar Pasal 279 Ayat 1 Undang-Undang KUHP yang berbunyi, barang siapa yang mengadakan perkawinan sedang ia tahu bahwa perkawinannya yang ada telah menjadi penghalang yang sah. Ancaman pidananya dengan hukuman lima tahun penjara,” ujar Hendra Saputra, kuasa hukum WR saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id.

BACA JUGA:Lapor Pak Bupati, Diduga Nikah Lagi, ASN Lamtim Dilaporkan Istri Sah ke Inspektorat

Dalam keterangan di surat pengaduannya, lampiran yang disertakan adalah bukti surat keterangan adat Desa Nyampir dimana lokasi itu diduga menjadi tempat terjadinya pernikahan siri tersebut.

Dalam keterangannya, WR menceritakan bahwa pada 27 Februari 2023 diduga suaminya menikah siri dengan R yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Setelah itu, WR menanyakan maksud dan tujuan suami sahnya itu menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan ia berharap mendapatkan keadilan sebagai seorang perempuan atas Tindakan semena-mena yang diterimanya. Apalagi suaminya adalah seorang ASN. 

BACA JUGA:Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, DPR RI: Menyalahi Syariat Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: