Beraksi di 15 TKP, Komplotan Curanmor Bersenjata Dibekuk Polisi

Dua terduga pelaku komplotan curanmor diamankan di Mapolres Kota Metro. --Dok Radarmetro.disway.id
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Metro. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," paparnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor, jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: