Kejari Pringsewu Jatuhkan Tuntutan 4,5 Tahun Pada Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Kejari Pringsewu Jatuhkan Tuntutan 4,5 Tahun Pada Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022--Ist
Uang pengganti sebesar Rp215.218.680,- telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti.
Biaya perkara sebesar Rp5.000,-
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi yang perkaranya masih diproses secara terpisah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: