Kejari Pringsewu Jatuhkan Tuntutan 4,5 Tahun Pada Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Kejari Pringsewu Jatuhkan Tuntutan 4,5 Tahun Pada Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan menjelaskan bahwa dua terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Tri Prameswari dan Rustiyan.
Dalam persidangan, JPU menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Primair)
Rincian tuntutan terhadap kedua terdakwa adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Di Rapat Paripurna, Bupati Pringsewu Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2025gai berikut:
1. Tri Prameswari
Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti sebesar Rp268.243.996,- telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti
Biaya perkara sebesar Rp5.000,-
2. Rustiyan
Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: