Kejari Pringsewu Jatuhkan Tuntutan 4,5 Tahun Pada Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Kejari Pringsewu Jatuhkan Tuntutan 4,5 Tahun Pada Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Kejari Pringsewu Jatuhkan Tuntutan 4,5 Tahun Pada Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022--Ist

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan menjelaskan bahwa dua terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Tri Prameswari dan Rustiyan.

Dalam persidangan, JPU menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Primair)

Rincian tuntutan terhadap kedua terdakwa adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Di Rapat Paripurna, Bupati Pringsewu Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2025gai berikut:

1. Tri Prameswari

Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan

Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti sebesar Rp268.243.996,- telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti

Biaya perkara sebesar Rp5.000,-

2. Rustiyan

Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan

Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: