Ahli Tegaskan Pemilik PT Adalah Pihak Yang Tercantum Dalam Akta Pendirian

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos mengagendakan ahli yang didatangkan pihak penggugat--Ist
SURABAYA, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos mengagendakan ahli yang didatangkan pihak penggugat. Ahli tersebut adalah Prof Budi Santoso SH LLM, ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya.
Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam sidang yang dipimpin hakim Sutrisno ini. Diantaranya adalah bahwa dalam konteks PT (Perseroan Terbatas), pemilik PT adalah pihak yang tercantum sebagai pemegang saham atau pemilik saham dalam akta pendirian dan dokumen lainnya yang terkait dengan perusahaan.
Pemilik PT memiliki hak-hak dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perusahaan.
Menurut ahli jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, maka secara hukum, orang tersebut dianggap sebagai pemilik PT, terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas dan Kenakalan Remaja, Polres Metro Terjunkan Personel Patroli Malam
Dalam persidangan ahli juga menjelaskan jenis-jenis akta yang umum digunakan yakni akta hibah yaitu akta digunakan untuk peralihan hak secara cuma-cuma. Kemudian Akta Warisan: digunakan untuk peralihan hak melalui warisan. Kemudian Akta Jual Beli: digunakan untuk peralihan hak melalui jual beli.
Ahli juga menjelaskan tentang Deviden. Yang mana menurut ahli deviden adalah hak pemegang saham, dan jika diambil oleh pihak lain tanpa hak, maka itu dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memang mengatur tentang hak-hak pemegang saham dan penanaman modal.
Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan tentang isi pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas.
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Pemkot Metro Rancang Pembudidayaan Lele di 22 Kelurahan
Dalam konteks ini, Pasal 33 bertujuan untuk mencegah praktik penanaman modal yang tidak transparan dan memastikan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan seluruh ketentuan dan peraturan dalam sebuah perusahaan harus tunduk dan patuh pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berlaku. Dalam hal ini, UU PT yang baru dapat membawa perubahan dan ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan.
Yang mana menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Ahli juga menjelaskan tentang pemilik saham. Yang mana kata ahli, seorang pemegang saham harus membuktikan setoran modal yang telah dilakukan sebagai bukti kepemilikan saham dalam perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: