Dua Hari Menjabat, Kasatresnarkoba Polres Metro Bongkar Peredaran Sabu di Instagram

Kamis 06-07-2023,15:09 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), Iptu Hendra Abdurahman buktikan kualitasnya sebagai pejabat baru di lingkungan Polres Metro. 

Dalam dua hari masa kerjanya sejak dilantik pada 3 Juli 2023 lalu, Satresnarkoba Polres Metro membongkar praktik jual beli sabu-sabu di jejaring media sosial Instagram.

Kasatresnarkoba Polres Metro, Hendra Abdurahman mengatakan pengguna Instagram yang diamankan berinisial FR (29), warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. 

"Pada Rabu, 5 Juli  2023 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di jejaring media sosial Instagram," ujar Hendra kepada awak media, Kamis (6/7/2023).

Hendra menjelaskan FR ditangkap saat berada di kediamannya, Jalan Bulak Sari, Hadimulyo Timur, tengah menunggu pembeli.

"Sesampainya di lokasi tersebut, tim bertemu dengan tersangka FR dan segera melakukan  penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tempat tersangka," bebernya.


Foto 2: Tersangka FR beserta barang bukti yang terdiri dari delapan paket sabu-sabu siap edar seberat 0,57 gram, 27 plastik clip bening, timbangan digital, serta dua buah alat hisap sabu alias bong.-(MH Naim)-

BACA JUGA:Ungkap Kasus 33 gram Sabu, Tersangka Sebut Punya 'Beking' Polisi

Dari tangan FR, polisi mengamankan delapan paket sabu siap edar. Selain itu juga ditemukan sebuah timbangan digital, 27 plastik clip bening serta dua buah alat hisap sabu alias bong.

"Delapan paket sabu-sabu itu seberat 0,57 gram," imbuhnya.

Kepada polisi FR mengaku menjajakan sabu-sabu yang diperoleh dari wilayah Tigeneneng, Kebupaten Pesawaran, itu dengan harga Rp150 ribu per paketnya.

"Di jualnya lewat Instagram per paket harga Rp150 ribu," kata Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman.

FR juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak setahun silam dengan menyasar semua kalangan pengguna Instagram dari Kota Metro dan sekitarnya.

"Tersangka mengaku baru satu tahun sebagai pengedar juga sebagai pemakai (sabu-sabu)," jelasnya.

Hendra menambahkan untuk tersangka FR akan diancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Kategori :