"Untuk hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta," tandasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Aturan Baru, Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Melakukan Tilang