Di sinilah peran intelijen penegakan hukum menjadi penting. Intelijen membantu membaca situasi sosial, memantau arah opini publik, dan mengenali potensi masalah sejak dini. Bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan tenang dan tidak terganggu oleh kesalahpahaman.
Renstra juga memberi perhatian pada upaya pencegahan. Penyuluhan hukum dan pendampingan menjadi bagian dari strategi agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal. Pendekatan ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang baik, di mana hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk membimbing.
Transformasi digital di Kejaksaan pun tidak semata soal teknologi. Ia menyangkut cara berpikir dan bersikap. Teknologi seharusnya membantu mempercepat pelayanan dan meningkatkan keterbukaan. Namun tanpa integritas, teknologi tidak akan membawa manfaat yang berarti.
Di era digital, setiap jaksa juga perlu menyadari bahwa dirinya menjadi perhatian publik. Apa yang ditampilkan di ruang digital dapat memengaruhi cara masyarakat memandang institusi.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa sikap berlebihan dan membanggakan diri bukanlah nilai yang baik (QS. An-Nisa: 36).
Pesan ini relevan ketika media sosial sering mendorong pamer dan berlebihan. Kesederhanaan dan kepekaan sosial justru membantu menjaga wibawa hukum.
Pada akhirnya, Sasaran Strategis Kejaksaan RI Tahun 2025–2029 dapat dipahami sebagai peta jalan menuju Jaksa di era baru: profesional, terbuka terhadap perubahan, dan tetap berpegang pada nilai.
Di tengah perkembangan digital, tantangan Kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi memastikan hukum tetap dipahami dan dipercaya oleh masyarakat.