Setelah mengetahui putrinya menjadi korban pemerkosaan, keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya, Lampung Timur.
"Peristiwa itu pertama kali terjadi di 28 Maret 2023. Kami tangkap pelaku usai pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 29 Juli 2023, usai mendapatkan laporan dari pihak keluarganya pelaku langsung kami tangkap," jelas Sugandhi.
RA yang mengalami trauma kini telah ditempatkan di rumah aman oleh keluarga dan polisi untuk mendapatkan pendampingan.
Sementara AJ kini telah diamankan di kantor polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan cabulnya terhadap anak dibawah umur AJ akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.