Atas perbuatan SY, korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan proses penyidikan, SY terbukti bersalah dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA:Nunggak Bayar PBB-P2 Warga Metro Bebas Denda, ini Batas Waktunya...