Eksekutor Pelaku Curas dan Pembunuhan di Mesuji Ditangkap, Polisi: Hukuman Mati

Senin 28-08-2023,07:48 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun dua pasal yang digunakan, yakni Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana. Pasal-pasal tersebut memuat tentang tindak pidana pencurian yang mengakibat korbannya meninggal dunia akan dihukum mati.

Polres Mesuji menangkap dua dari lima pelaku tindak pidana Curas di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial TR dan UB.

Dalam aksinya itu, para pelaku membunuh korbannya akibat terpergok saat memasuki rumah hendak mencuri kendaraan roda dua.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto dalam konferensi pers lanjutan ungkap kasus tindak pidana Curas dan pembunuhan pada Sabtu (26/8/2023) di Mapolres setempat menerangkan pihaknya sudah mengantongi identitas tiga pelaku yang berkomplot dengan TR dan UB. 

"Jadi setelah TR dan UB ini kita tangkap, maka pelaku curas yang masih dalam daftar DPO tinggal tiga yaitu UP, RP, dan US, dan akan terus kita buru," ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Paspampres Diduga Menculik dan Menganiaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

Ade juga mengatakan tersangka TR yang diamankan pertama kali bertugas mengawasi situasi saat UB memasuki rumah dan membunuh korbannya saat kepergok.

"Pelaku UB adalah eksekutor yang masuk kedalam rumah di Desa Panggung Jaya," ungkapnya.

Sempat ada perlawanan dari korbannya karena UB saat terpergok langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibatnya korban tersungkur mengalami luka tusukan di bagian perut dan kepala. 

"Pelaku UB menusuk korban ke bagian perut sebanyak 1 kali dan menebas dibagian kepala sebanyak 1 kali kemudian pelaku melarikan diri kearah persawahan bersama teman-temannya," bebernya.

Selain itu, Lanjut Kapolres, tersangaka UB memiliki catatan kriminal di beberapa tempat berbeda. Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, itu pernah terlibat kasus pembunuhan di Menggala dan di Tanggerang.

"Dan ini merupakan tindak pembunuhan yang ketiga kali nya. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5, pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana Curas hingga korban R meninggal dunia," jelasnya.

Dari tangan UB kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis bilah badik dengan panjang sekitar 38 cm dan Honda CB150 berwarna merah yang digunakan dalam aksinya.

Selain itu polisi juga mengamankan sebuah kunci leter L, sebuh botol air mineral berisi Bensin, dan pakaian. Atas perbuatannya hukuman mati menanti UB.

Kategori :