Pelanggaran Kesejahteraan Pada Hewan! Kasus Penyimpangan Seksual Pada Orangutan di Kalimantan Bernama Pony

Senin 27-11-2023,10:25 WIB
Reporter : Erisa Febrianti
Editor : Devi Oktaviansyah

Seperti yang dijelaskan pada Pasal 21 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, seseorang yang menangkap kemudian memelihara satwa yang dilindungi harus diberikan sanksi pidana, akan tetapi yang dilakukan pelaku lebih dari itu yaitu sampai menjajakan orangutan tersebut demi uang.

Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar menegaskan bahwa: 4“Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi.

”Satwa liar yang dilindungi seperti orangutan Kalimantan tidaklah dapat dikuasai sendiri untuk dipelihara bahkan diperjualbelikan.

Sumber :

Cahyani, N. M., & Nashriana. (2020). Kriminalisasi Perilaku Penyimpangan Seksual Terhadap Hewan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2 (1),  444-465.

BACA JUGA:Hindari Kepunahan, Taman Nasional Way Kambas Lakukan Konservasi Anggrek Spesies Golden Shower

https://www.dailyrecord.co.uk/news/uk-world-news/orangutan-chained-bed-forced-sex-30910671.amp

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/14/170000465/kisah-pilu-pony-orangutan-yang-dijadikan-pelacur-di-kalimantan-dan

Kategori :