"Banyak sekali kerugian yang diterima Bu Farida. Mulai dari tercorengnya nama baik beliau sebagai seorang ASN, dan status jabatan eselon dua," jelasnya.Tak hanya itu, status kliennya sebagai ASN juga terhambat.
"Terutama yang sampai detik ini pun yang harusnya Bu Farida belum masuk masa pensiun, karena beliau masih menjabat eselon dua, harus masuk ke masa pensiun, karena statusnya diberhentikan," bebernya.
Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dapat memberikan solusi terbaik kepada kliennya. Terlebih kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh PN.
"Harapan kami adalah solusi yang terbaik dari Pemkot Metro. Di mana pada tingkat pertama Bu Farida dinyatakan tidak bersalah. Namun tidak bisa diaktifkan lagi menjadi seorang ASN atau pun mendapat eselon dua sebagaimana sebelumnya sudah dijabat," katanya.
"Setelah mendapat putusan ini, kami berhadap Pemkot Metro bisa benar benar memerhatikan nasib Bu Farida, bagaimana statusnya," tukasnya.