PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu menggelar sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas bagi masyarakat serta pengguna jalan di Jalan Lintas Barat Sumatera Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (12/2/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Krakatau 2025, yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
BACA JUGA:Join Riset antara UM Metro Dan UII sebagai Tindak Lanjut MoU dengan Perpadi
"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas. Dengan meningkatnya kepatuhan pengguna jalan, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan," ujar Iptu David Pulner dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Selain memberikan edukasi, lanjut Kasat Lantas, petugas juga membagikan brosur serta memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan pentingnya keselamatan dalam berkendara, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Tangkap Pengedar 76 Kg Ganja dan Pemilik Senjata Api Ilegal
Untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib, Polri secara serentak menggelar Operasi Keselamatan 2025. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.
Operasi ini menargetkan berbagai potensi gangguan lalu lintas, baik berupa kemacetan maupun kecelakaan.
Polres Pringsewu menetapkan sembilan sasaran prioritas dalam operasi ini, yaitu:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan.
2. Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
3. Penggunaan sirine, rotator, atau strobo oleh kendaraan pribadi yang tidak berhak.
4. Pengemudi yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis.