BACA JUGA:Harga Gas Elpiji 3 Kg Tinggi, Warga Metro Diminta Beli ke Pangkalan!
5. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
6. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel gelap tanpa izin resmi.
7. Kendaraan angkutan yang tidak layak jalan dan membahayakan penumpang.
8. Kendaraan yang digunakan untuk mudik atau balik tanpa standar keselamatan.
9. Tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai, yang dapat menyebabkan kemacetan.
BACA JUGA:Gelar Bimtek UPZ, BAZNAS Kota Metro Luncurkan Program GASIBU
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya Operasi Keselamatan Krakatau 2025, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Pringsewu.