Kejari Pringsewu Jatuhkan Tuntutan 4,5 Tahun Pada Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Rabu 06-08-2025,21:37 WIB
Reporter : Reza
Editor : APL-01

Biaya perkara sebesar Rp5.000,-

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi yang perkaranya masih diproses secara terpisah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa

Kategori :