Dua Hari Menjabat, Kasatresnarkoba Polres Metro Bongkar Peredaran Sabu di Instagram
Foto: Ilustrasi proses jual beli narkoba jenis sabu-sabu melalui jejaring media sosial Instagram. -(MH Naim)-
Hendra menambahkan untuk tersangka FR akan diancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
"Untuk hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta," tandasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Aturan Baru, Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Melakukan Tilang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: