Berwisata ke Metro Bawa Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polisi

Berwisata ke Metro Bawa Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polisi

Foto: Ilustrasi tempat wisata di Kota Metro yang menjadi tempat kejadian perkara penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial F (22), warga Trimurjo, Kabupaten Lampung.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Seorang laki-laki berinisial F (22), asal Dusun II, Desa Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Metro.

F ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro pada Kamis, 6 Juli 2023 dinihari. 

Saat itu F tengah membawa sebuah kendaraan roda dua yang diduga hasil curian ke salah satu tempat wisata kuliner di Kota Metro.

Pasalnya dua hari sebelum penangkapan F, tepatnya pada Minggu, (4/7) sekira pukul 01.30 WIB kediaman salah seorang warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, dibobol oleh maling.

Dalam peristiwa itu, pemilik rumah yakni Feri Sandriya mengaku kehilangan sebuah motor jenis Honda Beat sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dibawa oleh F.

Kemudian, barang bukti kendaraan beserta pelaku F langsung digelandang ke Mapolres Metro untuk memberikan keterangan asal muasal motor tersebut.

Saat diperiksa, F mengakui bahwa kendaraan yang dibawanya merupakan hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan benar saja korbannya Feri Sandriya.

"Dari pengakuan tersangka bahwa roda dua tersebut adalah hasil melakukan pencurian di wilayah Kota Metro," ujar Kasatreskrim Polres Metro, AKP Mangara Panjaitan, Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA:1,4 M Lenyap Usai Klik Undangan Pernikahan di WhatsApp

Mangara juga membeberkan kelihaian F dalam membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela saat pemilik rumah sedang tertidur lelap.

"Kejadian terjadi pada Minggu, 4 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak jendela rumah korban," bebernya.

Setelah berhasil memasuki rumah korbannya, lanjut Mangara, pelaku F langsung menggasak sebuah kendaraan roda dua kemudian kabur meninggalkan rumah korban dengan pintu dan jendela terbuka.

"Kemudian masuk kedalam rumah korban dan mengambil satu unit roda dua merek Honda Beat warna hitam tahun 2021 nomor polisi BE 3699 FR," jelasnya.

Lebih lanjut, korban mengetahui rumahnya dibobol maling setelah pagi hari. Di mana motor miliknya raib digondol maling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: