Berwisata ke Metro Bawa Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polisi

Berwisata ke Metro Bawa Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polisi

Foto: Ilustrasi tempat wisata di Kota Metro yang menjadi tempat kejadian perkara penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial F (22), warga Trimurjo, Kabupaten Lampung.-(MH Naim)-

"Pagi harinya saat korban mengetahui bahwa kendaraan sudah tidak ada,korban bersama pihak keluarga berusaha mencarinya, tetapi tidak membuahkan hasil," bebernya.

Menurut Mangara peristiwa tersebut baru dilaporkan ke Mapolres Metro malam hari setelah serangkaian pencarian yang dilakukan oleh korban yang hasilnya nihil.

"Akhirnya pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," kata Mangara.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak cepat. 

Dari serangkaian penyelidikan, pelaku pencurian dapat dibekuk beserta kendaraan saat berada di kawasan Karang Rejo, Metro Utara.

"Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak ke lokasi dan benar tersangka ada di Taman Semilir Karang Rejo Metro Utara," jelasnya.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kota Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:6 Bulan Catat 3 Kasus, DP3AP2KB Beri Pendampingan Korban Kekerasan Anak

Tersangka F akan diancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: