Polisi Gulung Empat Pelaku Koperasi yang Resahkan Warga

Polisi Gulung Empat Pelaku Koperasi yang Resahkan Warga

Foto : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah Gulung Empat Orang Penagih Koperasi yang Meresahkan Masyarakat, Jumat (7/7/2023)-(Gunawan)-

RADARMETRO - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung gulung empat orang penagih koperasi yang meresahkan masyarakat, Jumat (7/7/2023).

Mengawali dinas di Polsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas langsung gaspol untuk menciptakan rasa aman nyaman dan ketertiban masyarakat.

Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya telah mengamankan empat orang. 

Keempat pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar yakni HD, NV alias Aldo, DR alias wanda, dan KD alias Baron.

Para pelaku merupakan warga Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di kawasan Yukumjaya, Terbanggibesar, Lamteng untuk menjalankan bisnis koperasi.

Ditangkapnya keempat pelaku bermula atas laporan AW, warga Kampung Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lamteng. 

"Beberapa waktu lalu istri korban meminjam uang koperasi kepada salah satu pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut berubah menjadi puluhan juta," jelasnya.

Pelaku, kata Kapolsek, terus mendatangi rumah korban untuk menagih uang pinjaman tersebut.

BACA JUGA:Berwisata ke Metro Bawa Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polisi

"Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka di tangan akibat sayatan senjata tajam," terangnya. 

Karena tidak terima, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggibesar, Rabu (5/7/2023). 

"Tidak ada gigi mundur di Polsek Terbanggibesar, gaspol bagi para pelaku kejahatan," tegas Kapolsek. 

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat  (2) ke 1 e KUHPldana dengan ancaman tujuh tahun penjara

Sejumlah kepala kampung di Kecamatan Seputih Agung mengapresiasi kinerja Polsek Terbanggibesar di bawah pimpinan AKP Edi Qorinas dan Panit 1 IPDA Rommy Dwibowo yang telah menggulung para pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: