DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Lima Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Lima Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja

Foto: Tenaga Medis yang berunjuk rasa menentang pengesahan RUU Kesehatan.-(Antara)-

RADARMETRO - Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, telah resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa 7 Juli 2023.

Enam fraksi yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN menyatakan dukungan dan setuju RUU Kesehatan tersebut disahkan dalam rapat yang dipimpin ketua DPR Puan Maharani beserta wakil ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Sementara Fraksi NasDem menerima dengan catatan sedangkan dua Fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan tersebut.

Selain dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, rapat paripurna pengesahan RUU kesehatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Menteri seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Wakil pemerintah lainnya seperti dari jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan juga nampak ikut menghadiri jalannya rapat.

Sementara diluar kompleks DPR ribuan orang tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law RUU kesehatan menjadi UU.

Peserta unjuk rasa didepan gedung DPR didominasi dari lima organisasi profesi (OP) yang sejak awal menolak RUU Kesehatan tersebut seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua Umum IDI, Dr Mohammad Adib Khumaidi, mengatakan aksi unjuk rasa yang mereka gelar merupakan salah satu upaya mereka dalam mendesak dicabutnya RUU Kesehatan.

"Koalisi masyarakat sipil pun sudah semakin menyuarakan terhadap permasalahan-permasalahan dari UU Kesehatan ini. Sehingga dukungan yang semakin besar ini dari guru-guru besar. Undang-undang kesehatan ini masih sangat bermasalah," ujar Adib seperti dikutip dari BBC News Indonesia, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA:Persempit Ruang Gerak Narkoba, GRANAT Metro Bakal Datangi Rumah Warga

Setidaknya ada enam rangkaian pasal yang menurut mereka menjadi pasal kontroversial dan perlu ditinjau ulang.

Salah satunya Adib menyoroti dihapusnya mandatory spending berupa anggaran minimal 5%. Menurut Adib hal tersebut akan berdampak terhadap beban pembiayaan kesehatan yang ditanggung masyarakat akan semakin besar.

Protes keras juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam.

Noffendri mengkritik pasal 145 ayat 3 dalam RUU tersebut yang diistilahkannya sebagai pasal 'karet'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: