DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Lima Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Lima Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja

Foto: Tenaga Medis yang berunjuk rasa menentang pengesahan RUU Kesehatan.-(Antara)-

Pasal yang mengatur tentang pelayanan farmasi yang bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan lain - selain tenaga farmasi.

Menurut Noffendri saat ini Indonesia tidak dalam kondisi kekurangan tenaga apoteker, dengan adanya aturan tersebut dia khawatir nantinya tenaga apoteker yang ada jadi tidak terserap maksimal.

"Setiap tahun apoteker diambil sumpahnya 7000 orang, enggak akan kekurangan Indonesia akan tenaga apoteker. Sekarang tinggal pemerintahnya apakah mau menyerap atau tidak," jelas Noffendri.

Lebih lanjut Ketua Umum IDI, Dr Mohammad Adib Khumaidi menegaskan pihaknya beserta rekan-rekan dari organisasi profesi lain akan menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar UU Kesehatan dicabut.

Tidak dilibatkannya kelima organisasi profesi yang berkepentingan dalam proses perumusan RUU tersebut membuat Adib yakin usaha melalui jalur hukum tersebut akan berhasil.

"Jadi unprocedural proses, dan ini akan memberikan sebuah konsekuensi hukum dan bukan tidak mungkin menjadi sebuah perhatian terhadap kaitannya dengan judicial review," ujar Adib.

Selain menempuh jalur hukum, lima organisasi profesi tersebut juga berencana akan melakukan aksi mogok kerja sebagi bentuk penolakan terhadap disahkannya UU Kesehatan.

"Kami menyiapkan opsi mogok dalam upaya tidak merugikan kepentingan kesehatan rakyat, tidak juga merugikan regulasi yang ada tapi itu akan tetap jadi opsi yang akan kami siapkan," kata Adib.

Sementara Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam, mengatakan bahwa kelima organisasi profesi akan tetap solid dan mendukung satu sama lain dalam memperjuangkan tuntutan mereka.

BACA JUGA:Penyakit LSD Serang Ribuan Sapi Di Lampung Selatan

Jika satu organisasi profesi melakukan mogok maka yang lain akan melakukan hal yang sama.

"Itu last option. Kalau DPR memaksa UU ini disahkan," tegas Noffendri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: