Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar

Foto: Indra jaya SH MH CIL CME Sebagai Tergugat dan Riduan Habibi SH MH sebagai Penggugat -(Gus)-
Berikut putusan Majelis Hakim PN Kotabumi, yang dicantumkan pada SIPP:
MENGADILI
DALAM PROVISI
1. Menolak Provisi Para Penggugat.
DALAM EKSEPSI
1. Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018, yang besarnya adalah:
1. Penggugat (1), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp75.548.000.
b. 100 % (PHO): Rp117.136.000.
2. Penggugat (2), Pekerjaan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: