Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar

Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar

Foto: Indra jaya SH MH CIL CME Sebagai Tergugat dan Riduan Habibi SH MH sebagai Penggugat -(Gus)-

Berikut putusan Majelis Hakim PN Kotabumi, yang dicantumkan pada SIPP:

MENGADILI

DALAM PROVISI

1. Menolak Provisi Para Penggugat.

DALAM EKSEPSI

1. Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.

3. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018,  yang besarnya adalah:

1. Penggugat (1), Pekerjaan:

a. 100 % (PHO): Rp75.548.000.

b. 100 % (PHO): Rp117.136.000.

2. Penggugat (2), Pekerjaan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: