ASN Pemkot Bandar Lampung Segera Disanksi Terkait Pemalsuan Data PPDB

ASN Pemkot Bandar Lampung Segera Disanksi Terkait Pemalsuan Data PPDB

Foto: Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-(M Aulia)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menindak kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.

Melansir Antara, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana telah memerintahkan kepada bawahannya dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk segera menghukum oknum ASN yang melakukan kecurangan pada PPDB SMA di Bandar Lampung.

"Kecurangan ini harus ditindak, kalau dia honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) akan diberhentikan tetapi bila dia pegawai negeri sipil (PNS) segera disanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Eva, di Bandarlampung, Senin (17/7/2023).

Kecurangan dalam bentuk memanipulasi data kependudukan ini menurut Eva tidak bisa ditolerir karena merugikan banyak pihak baik masyarakat maupun sekolah.

BACA JUGA:Disdukcapil Bandar Lampung Ungkap Kecurangan PPDB Sistem Zonasi

"Saya selalu bilang kepada kepala  dinasnya agar tidak boleh ada pemalsuan data apapun, dan sejauh ini semua sudah berjalan baik tetapi terdapat kecolongan seperti ini, tentu hal tersebut di luar dugaan," lanjutnya.

Sebelumnya, seorang oknum ASN yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Bandar Lampung diketahui melakukan pemalsuan data dalam PPDB.

Kecurangan tersebut terungkap setelah data yang dikirimkan oleh sekolah-sekolah di verifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung.

Sementara itu  menurut Sekda Bandar Lampung Iwan Gunawan kini pihaknya tengah mempertimbangkan sanksi apa yang akan diberikan terhadap oknum ASN nakal tersebut.

"Sudah kami proses, saat ini sedang dirapatkan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," jelas Iwan

"Kalau dia PNS itu kan sanksinya ada dari ringan, sedang dan berat, dari teguran hingga pemecatan, maka itu sekarang kami sedang mengkajinya untuk tentukan hukumannya," pungkasnya.

BACA JUGA:Satgas PPDB Dinilai Tidak Efektif DPR Panggil Mendikbud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: