Disdukcapil Bandar Lampung Ungkap Kecurangan PPDB Sistem Zonasi

Disdukcapil Bandar Lampung Ungkap Kecurangan PPDB Sistem Zonasi

Foto: Disdukcapil Bandar Lampung ungkap kecurangan PPDB sistem zonasi (Ilustrasi)-(Istimewa)-

RADARMETRO- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi terus menjadi polemik karena dalam prosesnya hampir diseluruh wilayah terjadi kecurangan tak terkecuali di kota Bandar Lampung.

PPPDB sistem zonasi memang mengharuskan calon peserta didik terdaftar di Kartu Keluarga yang berdomisili di zona wilayah yang sama dengan sekolah negeri yang menjadi tujuan dan setidaknya data tersebut diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Dilansir dari tvOnenews.com Kepala Dinas Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, mengatakan setiap hari, pihak sekolah mengirimkan berkas calon peserta didik ke Disdukcapil untuk diverifikasi.

Dan dari hasil verifikasi yang dilakukan, Febriana mengungkapkan banyak temuan data kependudukan calon peserta didik yang telah dimanipulasi.

"Ada berbagai pihak yang mencoba untuk memanipulasi surat tersebut. Jadi suratnya kita katakan tidak memenuhi syarat, tapi ternyata beberapa orang untuk dimanipulasi suratnya agar memenuhi syarat," ujar Febriana, Sabtu (15/7/2023).

"Kita temukan bahwa banyak siswa yang mendaftar dengan menggunakan cetakan tanggal KK yang dimundurkan agar masuk syarat minimal 1 tahun. Padahal, setelah kita cek di sistem belum cukup 1 tahun," lanjutnya.

BACA JUGA:Satgas PPDB Dinilai Tidak Efektif DPR Panggil Mendikbud

Febriana juga mengungkapkan ada juga temuan berkas calon peserta didik yang mendaftar di sekolah Bandar Lampung tetapi berkas Kartu Keluarga (KK) yang digunakan bukan penduduk Bandar Lampung.

"Si pendaftar ini menggunakan KK Bandar Lampung. Setelah kita cek KK yang digunakan untuk mendaftar ternyata bukanlah warga Bandar Lampung," ungkapnya.

Lebih lanjut Febriana menjelaskan Disdukcapil kini telah bekerjasama dengan panita PPDB dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan cara memberi kebebasan untuk dapat mengakses langsung data catatan kependudukan yang dimiliki Disdukcapil guna mencegah adanya kecurangan.

"Sistem data kependudukan ini sangat terbuka. Semua orang bisa melihat. Karena PPDB ini menggunakan Disdukcapil, jadi kita melihat si pendaftar ini sesuai atau tidak di sistem.

Banyak kita temukan siswa yang mendaftar tersebut tidak sesuai dengan KK, alamat tidak sama dengan pendaftar, cetakan KK bukan warga Bandar Lampung," pungkasnya.

BACA JUGA:Prodi Pendidikan Ekonomi FKIP UM Metro Gelar Perkuliahan Tamu Menutup Kegiatan Semester Genap TA. 2022/2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: