Ayah Kandung Setubuhi Anak Sejak 2021, Polisi: Korban Hamil dan Trauma

Ayah Kandung Setubuhi Anak Sejak 2021, Polisi: Korban Hamil dan Trauma

Foto: Tampang tersangka R (41) yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil saat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Seorang laki-laki berinisial R (41), warga Negeri Agung, Way Kanan, tega menyetubuhi putrinya yang masih berusia 16 tahun berkali-kali.

Prilaku bejat ayah kandung itu dilakukan sejak tiga tahun silam dan kini korban tengah hamil muda.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra membenarkan pelaku persetubuhan merupakan ayah kandung dari korban.

"Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan," ujarnya, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan oleh Andre mengatakan perbuatan senonoh R terhadap anaknya pertama kali dilakukan pada 2021 lalu. Tersangka menyetubuhi korban di kamar tidur saat pagi hari.

"Saat itu korban atas nama Bunga (bukan nama asli) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA, sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan," bebernya.

Dari aksi pertamanya itu, lantas membuat tersangka semakin semena-mena terhadap anaknya. Seringkali meminta jatah berhubungan layaknya suami istri. 

BACA JUGA:Bandar Sabu Pemasok Metro-Lamtim Ditangkap Polisi

Bahkan tersangka R memaksa anaknya berhubungan badan lebih dari puluhan kali. Terakhir, kata Hendra, tersangka menggauli putrinya itu pada 16 Juli 2023 lalu.

"Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terahir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya," jelasnya.

Akibat perilaku bejat ayah kandungnya, kini korban yang masih berusia 19 tahun dalam keadaan hamil serta mengalami trauma.

"Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Andre, terungkapnya prilaku bejat ayah kandung yang tega menyetubuhi anaknya berkali-kali itu karena kecurigaan warga dengan kondisi perut korban yang buncit dan melaporkan ke aparatur pemerintahan selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: