Ayah Kandung Setubuhi Anak Sejak 2021, Polisi: Korban Hamil dan Trauma

Ayah Kandung Setubuhi Anak Sejak 2021, Polisi: Korban Hamil dan Trauma

Foto: Tampang tersangka R (41) yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil saat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.-(Istimewa)-

"Selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut," imbuhnya.

Pelaku dapat diancam pasal 81 Ayat 3 atau pasal 82 Ayat 2 undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Setelah Sebulan Buron, DPO Curanmor di Metro Ditembak Polisi

"Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: