Oknum Anggota DPRD Garang Ancam Ketua KTH, Ciut saat Digelandang Jaksa

Oknum Anggota DPRD Garang Ancam Ketua KTH, Ciut saat Digelandang Jaksa

Foto: TERTUNDUK LESU: Oknum Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDI Perjuangan, Basuki Wibowo tertunduk lesu saat digelandang tim jaksa Kejari Tanggamus menuju kendaraan tahanan, setelah ditetapkan tersangka dugaan tipikor DAK fisik hibah ternak lebah madu tahu-(Albertus Yogy)-

“Kemudian hari ini kami melakukan penahanan kepada tersangka Lamuzi yang menyerahkan diri dan segera diamankan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus. Adapun modus operandi yang dilakukan Lamuzi melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 di Pekon Sinarpetir, Kecamatan Bulok, dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen,” terang Yunardi.

Kerakusan Lamuzi memotong Dana Desa untuk kegiatan pembangunan fisik Pekon Sinarpetir, berdampak pada berkurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.

Pada tahun anggaran 2019 Pekon Sinarpetir memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp1.415.390.533. Lantas yang dialokasikan untuk pembangunan fisik hanyalah Rp833.101.000.

BACA JUGA:Viral! Kisah Dua Bocah Kakak Beradik di Lampung Tengah Minta Bantuan Jokowi Untuk Menangkap Ayahnya Sendiri

Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038.

"Tersangka Lamuzi kami kenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kajari Tanggamus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: