Oknum Anggota DPRD Garang Ancam Ketua KTH, Ciut saat Digelandang Jaksa

Oknum Anggota DPRD Garang Ancam Ketua KTH, Ciut saat Digelandang Jaksa

Foto: TERTUNDUK LESU: Oknum Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDI Perjuangan, Basuki Wibowo tertunduk lesu saat digelandang tim jaksa Kejari Tanggamus menuju kendaraan tahanan, setelah ditetapkan tersangka dugaan tipikor DAK fisik hibah ternak lebah madu tahu-(Albertus Yogy)-

"Dibiarkan malah ngelunjak. Kepala kamu tak injak-injak baru tahu rasa," ancam Basuki.

Dalam kesempatan itu Surakim turut menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Bahwa ia tidak ada kaitannya dengan LSM. Selain itu Surakim juga mengatakan memiliki bukti rincian yang seharusnya menurut Basuki tidak boleh disebarluaskan alias rahasia antara mereka.

"Kan dimintai tolong lho pak, suruh nganterin. Jugaan saya punya rinciannya," jelas Surakim. 

Dengan bukti rincian yang telah tersebar itu malah membuat Basuki Wibowo makin naik pitam. Ia merasa dibohongi dan menegaskan bahwa semua data bisa dimanipulasi.

"Seharusnya kamu bisa menghindar atau bagimana gitu kan. Mau bohongin aku, rincian-rincian bisa dibuat, raimu as*!(mukamu anj*ng!)" maki Basuki pada Surakim dengan nada tinggi.

Wakil rakyat ber-KTP Ulubelu yang sempat garang ketika mengancam dan memaki dan menghina Surakim, saat menuruni tangga gedung Kejari Tanggamus seketika nyalinya melempem.

Apalagi sejumlah insan pers sudah sedari pagi standby menunggu momen untuk mengarahkan lensa kamera pada wakil rakyat dua periode itu. Mukanya lesu. Mulutnya bungkam seribu bahasa. Kepalanya tertunduk saat diapit para jaksa melangkah dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan tahanan. 

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. mengatakan, tim penyidik akhirnya resmi menahan Basuki Wibowo lantaran dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bantuan Kelompok Tani Mandiri (KTM) Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu. 

Basuki Wibowo yang merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian itu ditahan, setelah hampir empat jam diperiksa penyidik Kejari Tanggamus di lantai dua gedung kejari setempat.

BACA JUGA:Akhirnya, Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersangka

Menurut Kajari Yunardi, penahanan terhadap Basuki Wibowo dilakukan setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh tim penyidik. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kotaagung terhitung sejak 20 Juli sampai 8 Agustus 2023. 

Selama ini, Yunardi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka Basuki Wibowo yaitu melakukan pemotongan terhadap hibah DAK fisik tahun anggaran 2021 untuk KTM Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu di bawah wilayah Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi. 

"Saudara tersangka Basuki Wibowo terbukti melakukan pemotongan uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH). Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V," beber Yunardi. 

Akibat kelakuan serakah Basuki Wibowo tersebut, kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber DAK Fisik Penugasan Subbidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal. Sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal. 

"Berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejari Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp554.000.000. Tersangka Basuki  Wibowo kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman maksimal pidana selama 20 tahun penjara," tandas Yunardi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: