Oknum Anggota DPRD Garang Ancam Ketua KTH, Ciut saat Digelandang Jaksa

Oknum Anggota DPRD Garang Ancam Ketua KTH, Ciut saat Digelandang Jaksa

Foto: TERTUNDUK LESU: Oknum Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDI Perjuangan, Basuki Wibowo tertunduk lesu saat digelandang tim jaksa Kejari Tanggamus menuju kendaraan tahanan, setelah ditetapkan tersangka dugaan tipikor DAK fisik hibah ternak lebah madu tahu-(Albertus Yogy)-

Kejari Tanggamus juga Tangkap Satu Kakon dan Pj. Kakon 

Masih pada kesempatan yang sama, selain Basuki Wibowo, Kejari Tanggamus juga menahan mantan Kepala Pekon Tanjungagung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yaitu Subhan.

Dia dibekuk atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 Pekon Tanjungagung, Kecamatan Pugung. 

Subhan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: 1389/L/8/Fd.02/12/2020, tetapi saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua ternyata tersangka Subhan mangkir dan tidak kooperatif.

BACA JUGA:Pesan Wabup Lampura untuk 91 Kades:

Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 15 Desember 2020, akan tetapi tersangka sudah tidak berada di rumahnya.

Akibatnya tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.

Kemudian pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB dini hari barulah tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Atas informasi tersebut tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka Subhan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.492.212," kata Kajari Tanggamus Yunardi.

Tersangka Subhan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi. 

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Yunardi.

Tersangka lain yang ditahan dan dijebloskan ke penjara adalah Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Sinarpetir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lamuzi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di Pekon Sinarpetir.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Lamuzi "menghilang" dan tidak diketahui di mana rimbanya. Oleh karena itu Kejari Tanggamus menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-20/L.8.19.8/Fd.02/05/2023 tanggal 3 Mei 2023.

Tersangka Lamuzi sempat kabur sejak Maret 2022. Ironisnya, tersangka Lamuzi merupakan ASN yang bertugas di Kecamatan Bulok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: