Dirdik KPK Mengundurkan Diri, Mantan Pegawai KPK : Pimpinan Jangan Cuci Tangan

Dirdik KPK Mengundurkan Diri, Mantan Pegawai KPK : Pimpinan Jangan Cuci Tangan

Foto: Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri terkait polemik penetapan tersangka kasus Basarnas-(Istimewa)-

RADARMETRO - Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mundur dari jabatannya usai polemik OTT pejabat Basarnas, yang menetapkan perwira TNI bintang tiga Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Keputusan Asep memilih mundur disinyalir terkait permintaan maaf KPK kepada pihak TNI.

Dalam permintaan maaf tersebut jajaran pemimpin KPK terkesan lepas tangan dan cenderung menyalahkan bawahnya atas penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Henri Alfiandi yang merupakan seorang prajurit TNI aktif.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,' kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyampaikan permintaan maaf pada TNI, Jumat (28/7/2023).

Mundurnya Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Dirdik sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu mendapat perhatian dari sejumlah mantan pegawai KPK.

Ketua wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan atas polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas.

BACA JUGA:Didatangi Jenderal TNI, KPK Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Praswad mengatakan tindakan Brigjen Asep yang mengundurkan diri karena pimpinan KPK menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat.

“Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” kata Praswad dalam pernyataannya dikutip RadarMetro dari Tempo,Jumat, (28/7/2023).

Dia juga menyebutkan pimpinan KPK sepertinya tidak paham mekanisme penanganan kasus di KPK. Sebab menurut Praswad penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan sendiri oleh tim penyelidik tanpa adanya persetujan dari para pimpinan dan segala tindakan penyelidik merupakan perintah dan atas nama pimpinan KPK.

"Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK," tegas Praswad.

“Pimpinan KPK seharusnya bertangungjawab tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata,” lanjutnya.

Sebelumnya dikabarkan pihak Puspom TNI menyampaikan keberatannya atas penetapan dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus suap Basarnas yakni Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Kabasarnas Mengaku Salah Tapi Tujuannya Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: