Jadi Tersangka, Kabasarnas Mengaku Salah Tapi Tujuannya Baik

Jadi Tersangka, Kabasarnas Mengaku Salah Tapi Tujuannya Baik

Foto: Kabasarnas Henri Alfiandi menolak dikatakan uang hasil suap masuk kantong pribadi.-(M Aulia)-

RADARMETRO - KPK resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Marsdya Henri Alfiandi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Dalam siaran persnya KPK menyatakan selama menjabat dari 2021-2023 Henri diduga telah menerima suap sejumlah Rp 88,3 miliar yang merupakan fee dari sejumlah pengerjaan proyek dari hasil lelang di Basarnas.

Dalam praktiknya fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut diserahkan pihak swasta melalui bawahan Henri yakni Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas dengan kode "Dako" atau Dana Komando.

Henri sendiri tidak membantah tuduhan yang ditujukan pada dirinya terkait suap tersebut, namun ia menampik jika dikatakan uang miliaran yang diterima masuk ke kantong pribadinya.

BACA JUGA:KPK Tahan 4 Dari 5 Tersangka Kasus Suap Basarnas, 1 Lagi Diminta Segera Serahkan Diri

"Saya pimpinan lembaga yang mengatur dana operasional. Jadi bukan unit kepentingan pribadi. Kan sudah dinyatakan tercatat semua penggunaan dana tersebut oleh KPK. Dan catatan itu rapi, karena bentuk dari pertanggung jawaban saya," kata Henri seperti dikutip dari kumparan, Kamis (27/7/2023).

Henri juga menyatakan bahwasanya dana yang disebut KPK itu benar adanya, tetapi lagi-lagi dengan tegas dia membantah penggunaannya untuk kepentingan pribadi melainkan untuk operasional Basarnas.

"Sistem itu, dana ops (operasional) kantor. Kalau misal mau sembunyi-sembunyi, ngapain saya perintahkan catat rapi. Tanya ke mitra deh. Kalau yang mau terbuka dan jujur sistem kebijakan saya ini. Saya tahu ini salah, tapi baik hasil output-nya," jelas Henri.

"Apa yang disangkakan dengan dana tersebut benar adanya. Tapi penggunaannya yang seolah-olah masuk kantung pribadi, semua sangat tidak benar," lanjutnya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Henri juga menyatakan sebagai bentuk tanggung jawab moralnya dia siap mengikuti segala prosedur hukum dan berencana menghadap Panglima TNI Laksamana Yudi Margono.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya," tutup Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: