Didatangi Jenderal TNI, KPK Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Didatangi Jenderal TNI, KPK Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Foto: Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko sambangi gedung KPK terkait kasus korupsi Basarnas-(Istimewa)-

RADARMETRO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada kesalahan dalam proses penanganan kasus dugaan Korupsi di Basarnas yang melibatkan dua anggota TNI yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Menyadari telah terjadi kekeliruan KPK melalui wakil ketuanya pun langsung menyampaikan permohonan maaf kepada TNI khususnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa seharusnya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Kabasarnas Mengaku Salah Tapi Tujuannya Baik

Johanis mengakui penyidik dari KPK khilaf, memang seharusnya jika perkara korupsi dilakukan oleh anggota TNI maka yang wajib menangani adalah TNI.

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.

Johanis menegaskan TNI memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menindak dan memproses anggotanya yang terlibat dalam perkara korupsi.

Selanjutnya dia mengharapkan hubungan kerja sama antara KPK dan TNI kedepannya dapat lebih baik lagi.

Sebelumnya Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak berkoordinasi dengan penyidik Puspom dalam operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka anggota TNI aktif terkait kasus suap di lingkungan Basarnas.

Agung menjelaskan jika anggota aktif TNI melakukan dan terlibat dalam suatu perkara korupsi maka yang memilki kewenangan menetapkan tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini salah satunya polisi militer.

BACA JUGA:KPK Tahan 4 Dari 5 Tersangka Kasus Suap Basarnas, 1 Lagi Diminta Segera Serahkan Diri

"Dari (proses) OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan (dari KPK) sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik," kata Agung dikutip RadarMetro dari CNN, Jumat (28/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: