Asyik Pesta Sabu-Sabu di Tempat Kos Tiyuh Daya Asri, 2 Pria dan 1 Wanita Digerebek Polisi

Asyik Pesta Sabu-Sabu di Tempat Kos Tiyuh Daya Asri, 2 Pria dan 1 Wanita Digerebek Polisi

Foto: TERDUGA PENYALAHGUNA SABU-SABU: Inilah ketiga orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Tuba Barat yang diduga sedang asyik pesta sabu-sabu di sebuah tempat kos di Tiyuh Daya Asri.-(Dirman)-

RADARMETRO - Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan tiga orang tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di sebuah tempat kos yang terletak di Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar. Mereka terdiri dari dua pria dan satu wanita.

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu. Yopi Hariyadi, S.H. menjelaskan, penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba.

Atas dasar itu, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria dan satu wanita,” ujar  Yopi, Minggu (30/7/2023) pagi.

Ketiga terduga penyalahguna narkoba yang diamankan, yaitu pria berinisial DS (28) warga Tiyuh Daya Asri dan pria lainnya berinisial JD (55) beralamat di Tiyuh Karta. Kemudian seorang wanita berinisial KD (29) alamat Tiyuh Bandar Dewa.

BACA JUGA:Tim Patroli UKL Pringsewu Amankan Dua Pelajar SMP Bawa Keris

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 0,41 gram, 1 bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga sabu-sabu, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 selang pipet yang sudah dibengkokkan, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 1 lembar kertas bertuliskan Juanda Hera, 1 lembar kertas alumunium foil, dan 2 korek api gas tanpa kepala," beber Yopi.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 unit mobil Toyota Calya yang keduanya berwarna silbver metalik.

Masing-masing bernomor polisi BE 2877 YX dan B 2773 BZR berikut kunci kontak dan 2 unit HP milik terduga pelaku. Barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tubaba guna proses hukum lebih lanjut.

”Sebagai jeratan hukum, ketiga terduga pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya.

BACA JUGA:Viral! Dokter Aniaya Balita 3 Tahun Gegara Hal Sepele

Kami akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut," pungkas Yopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: