Polisi Tangkap Seorang Kakek Cabul Asal Tuba Tengah
FOTO: KAKEK CABUL: Petugas Polres Tuba Barat mengamankan seorang kakek cabul berinisial KR (53)-(Dirman)-
RADARMETRO – Sungguh bejat kelakuan kakek berinisial KR (53). Warga Tiyuh (Desa) Margo Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah itu, dijebloskan ke dalam jeruji besi lantaran diduga merudapaksa LS, anak perempuan di bawah umur.
Penangkapan terhadap kakek bercucu itu, dilakukan oleh Tim Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat pada Rabu (02/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tuba Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami CH., S.H. menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah adanya laporan orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.
Kasat reskrim menerangkan, kronologis pada hari Rabu (2/8/2023) pukul 12.50 WIB pelapor (orang tua korban) sedang mengambil air di masjid. Lalu pelapor dipanggil oleh kakak iparnya dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan tersangka KR.
BACA JUGA:Kapuskeu Polri Kunjungi Polres Way Kanan, Ini yang Dilakukan
Mendengar informasi tersebut, pelapor mendatangi kontrakan tersangka KR. Pelapor bertanya kepada tersangka KR di mana anaknya. Dijawab oleh tersangka KR bahwa anaknya ada di dalam kontrakan.
”Lalu pelapor masuk ke dalam dan melihat anaknya ada di dalam kamar tersangka KR. Kemudian pelapor bertanya kepada anaknya mengapa ada di kamar KR. Dijawab oleh korban, bahwa dirinya ’dinaiki’ atau oleh KR," terang kasat reskrim.
Mendengar keterangan korban, pelapor langsung mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh KR. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuba Barat.
"Terkait laporan itu, polisi langsung membekuk pelaku di kediamannya. Dan pelaku mengakui perbuatanya," jelas kasat reskrim.
Saat ini tersangka KR dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Warung Makan Barokah Hi. Aprozi Alam Kini Hadir di Kotabumi Selatan
"Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: