Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Lapor Polisi Usai 'Dipaksa' Foto Telanjang.

Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Lapor Polisi Usai 'Dipaksa' Foto Telanjang.

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO- Ajang pemilihan ratu kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 berujung ke masalah hukum.

Sebab salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N yang diduga menjadi korban pelecehan seksual usai difoto tanpa busana melayangkan laporan terhadap PT Capella Swastika Karya sebagai pihak penyelenggara ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Menurut Kuasa Hukum N, Melissa Anggraini, pelecehan itu terjadi saat N diminta pemeriksaan tubuh atau body checking meski tak ada dalam susunan acara, hal tersebut yang menjadikan kliennya untuk melaporkan ke pihak kepolisian seperti yang tertuang dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Tiba-tiba dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ucap Melissa di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Tak hanya terhadap kliennya, namun peserta lainnya juga diminta melakukan hal yang sama yakni body cheking.

BACA JUGA:Heboh Skandal Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Diminta Foto Telanjang, Rio Motret Murka

"Kami juga cukup terkaget-kaget ya melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki," tutur Melissa.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh perwakilan dari tim Jawa Barat, Riski. Ia mengatakan ada tiga anak didiknya yang diminta untuk bertelanjang dada.

Menurut Riski ketiganya diharuskan melepas bra dihadapan penyelenggara dimana terdapat sejumlah pria diantaranya.

Kuasa hukum N mengatakan selain pengakuan dari sejumlah finalis, mereka juga telah menyiapkan berbagai bukti pendukung berupa dokumen surat, foto, dan video untuk memperkuat laporan yang telah dibuat.

Dalam laporan kepolisian itu N melaporkan pihak penyelenggara dalam hal ini PT Capella Swastika Karya telah melanggar Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS

BACA JUGA:Damkar: Kebakaran Pabrik Tomo Pelajaran Besar Untuk Pengusaha se-Metro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: