3 Orang Ditangkap Akibat Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Medsos Tanpa Izin Resmi

3 Orang Ditangkap Akibat Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Medsos Tanpa Izin Resmi

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO- Tiga orang ditangkap polisi usai menyiarkan pertandingan sepakbola Liga Inggris   melalui media sosial (Medsos) tanpa izin resmi dari pemegang hak siar yakni video.com.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka  yang ditangkap yakni R, MM dan ADP.

Mereka menyiarkan pertandingan Liga Inggris melalui akun medsos Instagram @warungmu dan @united_hulk dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta dari setiap siaran ilegal yang dilakukan tersebut.

"Menyiarkan siaran Liga Inggris tanpa izin pemegang hak siar vidio.com dan memuat postingan dan promosi konten perjudian," ucap Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, mengutip Kompas, Senin (7/8/2023).

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pada 30 April 2023, polisi mendapatkan informasi terkait adanya akun Instagram menyiarkan Liga Inggris itu tanpa izin.

BACA JUGA:Apical Group Respon Positif Kehadiran PJS Riau, Martin: Mari Kita Bangun Sinergitas

Polisi kemudian melakukan profiling dan penyidikan hingga akhirnya petunjuk mengarah ke tiga orang tersangka tersebut dan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

Deni juga mengungkapkan satu dari tiga tersangka masih dibawah umur, sedangkan dua lainya merupakan pria dewasa yang terdeteksi berada di Bedagai dan Banten.

Para tersangka ini menurut Deni melakukan aksinya secara otodidak dengan cara menggunakan aplikasi pihak ketiga, lallu mengcopy kode url dan menyiarkannya secara streaming.

Setiap pertandingan para tersangka memasang banderol tiket dengan harga Rp 50.000, dimana dalam sekali siaran jumlah penonton Liga Inggris ini bisa mencapai ribuan orang.

Deni menambahkan ketiga tersangka telah melakukan aksi ilegal tersebut kurang lebih selama satu tahun terakhir dan menyebabkan pemegang hak siar resmi mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Para tersangka streaming ilegal ini kini terancam hukuman delapan tahun penjara karena telah melanggar Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 25 ayat 2 huruf A Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

BACA JUGA:IGORNAS Mundur dari Pelaksanaan O2SN SD dan SMP Tingkat Provinsi Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: