PJS Soroti Timsel KPU se-Sumbar Loloskan Enam Calon Komisioner Eks Anggota Parpol

PJS Soroti Timsel KPU se-Sumbar Loloskan Enam Calon Komisioner Eks Anggota Parpol

Foto: Ilustrasi-(MH Naim)-

RADARMETRO - Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Barat menemukan enam orang bakal calon komisioner KPU di 15 kabupaten/kota di Sumatera Barat terindikasi terlibat partai politik. Keenamnya tersebar sebagai calon komisioner di KPU Pasaman Barat dan Bukittinggi. 

"Tak tertutup kemungkinan di 13 KPU kabupaten/kota lainnya, ada juga yang lolos seleksi administrasi sebagai bakal calon komisioner KPU periode 2023-2028. Kita masih terus memperbaharui datanya," ungkap Wakil Ketua PJS Sumatera Barat Miko Elfisha dalam pernyataan tertulis PJS Sumatera Barat di Padang, Selasa (28/03/2023). 

Ditegaskan Miko, persyaratan calon anggota KPU salah satu di antaranya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. 

"Data yang kita peroleh, 4 orang bakal calon komisioner di KPU Pasaman Barat merupakan calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 lalu. Artinya, kalaupun telah mengundurkan diri sebagai kader partai, masa lima tahunnya belum terlewati," terang Miko. 

"Sedangkan calon komisioner KPU Bukittinggi, dua orangnya merupakan pengurus partai di periode Pemilu 2019 lalu. Untuk kasus yang dua orang ini, bisa saja mereka telah mengundurkan diri dengan menyesuaikan jeda waktu 5 tahun tersebut," ungkap Miko. 

Mirisnya, ungkap Miko, mereka mengisi surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU (Form Model Surat Pernyataan 2-Calon-red) sebagai bagian dari kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPU periode 2023-2028. 

"Salah satu hal penting dari 15 item persyaratan calon anggota KPU adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil (poin 4). Ternyata, mereka telah melanggarnya sejak awal. Ini memiriskan sekali," tegas Miko. 

Diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari berdasarkan Surat Keputusan No 4/SD.12-PU/04/2023 tertanggal 24 Februari 2023 telah menetapkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU pada 118 kabupaten/kota di 15 provinsi periode 2023-2028. 

Dari 118 daerah pada 15 provinsi se-Indonesia itu, terdapat 15 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Proses seleksi 15 kabupaten/kota di Sumatera Barat ini, dibagi dalam tiga kelompok tim seleksi (Timsel). 

BACA JUGA:Daftar 5 Perguruan Tinggi Terbaik di Lampung 2023, Nomor 5 Ada di Metro

Tim Seleksi Provinsi Sumatera Barat I, bertugas menyeleksi bakal calon komisioner KPU dari Kabupaten Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Limapuluh Kota, dan Padang Pariaman. 

Tim Seleksi Provinsi Sumatera Barat II, bertugas menyeleksi bakal calon komisioner KPU Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Kabupaten Solok. 

Tim Provinsi Sumatera Barat III, akan menyeleksi bakal calon komisioner KPU Solok Selatan, Tanah Datar, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Kota Solok. 

Pada 26 Maret 2023 lalu, hasil seleksi administrasi para bakal calon komisioner KPU 5 kabupaten/kota se-Sumatera Barat ini telah diumumkan ketiga tim seleksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: