Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU Lampung: 229 Berkas Tidak Memenuhi Syarat
FOTO: 229 Berkas Bacaleg Provinsi tidak lolos verifikasi KPU Lampung-(Istimewa)-
RADARMETRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah merampungkan verifikasi administrasi berkas bakal callon legislatif (bacaleg) untuk provinsi.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Lampung didapati sebanyak 229 berkas bacaleg untuk provinsi ini tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ya, berkas hasil verifikasi administrasi sudah kami serahkan ke partai politik (parpol) peserta pemilu pada Sabtu (5/8/2023) dan 229 bacaleg diantaranya TMS," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Lampung Ismanto, melansir Antara, Minggu (6/8/2023).
Sementara itu Ismanto menyebutkan 924 berkas bacaleg dari 18 parpol peserta pemilu dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Setelah melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya kepada parpol peserta pemilu, maka tahap selanjutnya menurut Iswanto adalah tahap pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dijadwalkan mulai 6-11 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Optimalkan Pengelolaan DD Lewat RUBIKON dan JAGA DESA
"Pada masa pencermatan DCS, parpol bisa melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang dinyatakan TMS, mengganti nomor urut, mengganti bakal caleg atau memindah daerah pemilihan (Dapil) bakal caleg," terang Ismanto.
Ia juga mengatakan jika memang ada perubahan pindah dapil ataupun pergantian nomor urut, harus mendapatkan persetujuan DPP partai yang bersangkutan.
Setelah itu Ismanto mengatakan pada tanggal 16-18 Agustus akan dilakukan penyusunan DCS dan hasilnya akan diumumkan oleh KPU di tanggal 19 Agustus 2023.
"Di tahapan pengumuman DCS ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan untuk seluruh bakal caleg. Tapi kalau ingin sampaikan tanggapan harus dilengkapi bukti konkret,
BACA JUGA:Targetkan Angka Partisipasi Masyarakat Naik, KPU Metro Bakal Gelar Kirab Pemilu
Seperti alamat orang yang menanggapi dan objek yang ditanggapi, nanti kami klarifikasi kepada partai politik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: