Vonis Mati Ferdy Sambo Batal, Begini Respons Keluarga Mendiang Yosua

Vonis Mati Ferdy Sambo Batal, Begini Respons Keluarga Mendiang Yosua

Foto: Ferdy Sambo-(Istimewa)-

RADARMETRO – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, kliennya kecewa dan sedih dengan Mahkamah Agung (MA).

Lantaran mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup.

Melansir dari jambiekspres.disway.id, Ramos menyampaikan, pihak keluarga baru mengetahui putusan MA setelah beberapa awak media menelpon pihak keluarga. Mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut.

"Dari awal sudah jelas kalau pembunuhan berencana itu terbukti, dan saat persidangan tidak ada hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman mati

BACA JUGA:Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ungkap Ramos, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Selasa (8/8) malam.

Ditambahkan Ramos, pihaknya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Hakim Agung sehingga bisa mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

"Seharusnya hukuman Ferdy Sambo tidak diturunkan, agar itu bisa menjadi preseden penegakan hukum di Indonesia dan preseden hukuman bagi para penegak hukum yang melakukan tindak pidana," kata Ramos. 

Diketahui sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana

Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan Nafkahi Venna Melinda Rp 60 juta/bulan, Ferry Irawan Cuma Sanggup Kasih 200.000

Dari hasil permohonan kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, kini berganti jadi hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: