Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan, Puspom TNI: Unjuk Kekuatan Untuk Pengaruhi Proses Hukum

Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan, Puspom TNI: Unjuk Kekuatan Untuk Pengaruhi Proses Hukum

Foto : Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penggerudukan Mapolresta Medan oleh prajurit TNI-(Istimewa)-

RADARMETRO - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggerudukan Mapolresta Medan oleh sejumlah prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Marsekal Muda Agung Handoko menyimpulkan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama 31 personel Kodam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan sebagai show of force atau unjuk kekuatan dan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan Agung setelah hasil pemeriksaan Puspom TNI terhadap Mayor Dedi Hasibuan pada Rabu 9 Agustus 2023.

"Dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur (sabtu) dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Penggerudukan bermula dari ditahannya seorang warga sipil bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang menjadi tersangka pemalsuan tandatangan jual beli tanah.

Belakangan diketahui ARH merupakan keponakan dari penasihat hukum Kodam l/Bukit Barisan yakni Mayor Dedi Hasibuan.

Mengetahui keponakannya ditahan polisi, pada tanggal 31 Juli 2023, Mayor Dedi memohon kepada pimpinannya yakni Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham Djannatung, agar diberi wewenang memberikan bantuan hukum keponakannya, ARH.

BACA JUGA:Niat Beli Lem di Warung, Siswi SMA Digilir 4 Pemuda Bejat

"Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” ucap Agung.

Selanjutnya Kakumdam Bukit Barisan kemudian menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.

"Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tutur Agung.

Pada 3 Agustus, Kakumdam I/Bukit Barisan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Keesokan harinya Mayor Dedi menanyakan jawaban terkait surat penangguhan penahahan terhadap ARH kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kompol Fathir menyampaikan keberatan terkait penangguhan penahanan karena masih ada tiga laporan polisi terhadap ARH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: