Aniaya Pegawai Magang, Kabid BKD Lampung Deny Rolind Zabara Dicopot Dari Jabatan

Aniaya Pegawai Magang, Kabid BKD Lampung Deny Rolind Zabara Dicopot Dari Jabatan

FOTO: Deny Rolind Zabara Kabid Pengadaan Mutasi BKD Lampung dicopot dari jabatan usai aniaya pegawai magang di BKD Lampung-(Istimewa)-

RADARMETRO- Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara (DRZ), dicopot dari jabatannya usai menganiaya AF, pegawai magang BKD Provinsi Lampung pada Selasa (8/8/2023).

Keputusan pencopotan langsung dilakukan oleh gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis, 10 Agustus 2023.

"Pak Gubernur sudah menonjobkan yang bersangkutan sembari proses hukum di aparat penegak hukum, baru tindakan selanjutnya," kata Inspektur Inspektorat Lampung Fredy, dilansir Kompas, Kamis (10/8/2023).

Fredy mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung DRZ telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap AF.

"Yang baru mengakui baru satu. Kalau berkembang ada yang mengakui lagi, kita berikan sanksi, yang jelas dia memukul dan sudah mengakui," katanya.

Disinggung mengenai sanksi lainnya selain pencopotan jabatan Fredy mengatakan masih akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA:Inspektorat Lampung Masih Telusuri Pelaku Penganiayaan, Fredy: ”PNS Tidak Boleh Ada Peloncoan Lagi!”

Diberitakan sebelumnya DRZ dilaporkan oleh keluarga korban penganiayaan AF ke kepolisian pada Rabu (9/8/2023) kemarin.

Dari keterangan keluarga korban, AF bersama empat orang rekannya sesama alumni IPDN yang juga sedang magang di BKD Lampung dianiaya oleh DRZ beesama 8-10 rekannya yang juga ASN Pemprov Lampung.

Korban AF dianiaya pelaku dalam kondisi mata tertutup, akibat penganiayaan yang dilakukan DRZ itu, korban AF mengalami luka fisik sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Diketahui bahwa DRZ merupakan senior AF di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sementara itu Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengkonfirmasi terkait laporan penganiayaan terdebut.

BACA JUGA:Ini Kata Gubernur Terkait Penganiayaan Oknum BKD Lampung Terhadap Alumni IPDN

"Korban telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul di bagian dada berkali-kali. Akibatnya korban harus menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra, di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: